Sekilas Info

Opini WTP 10 Kali, Temuan BPK di Pemkab Aceh Besar Capai Belasan Item

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Abulyatama (Unaya), Usman Lamreng.

Aceh Besar - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) APBK Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2022.

WTP itu merupakan yang kesepuluh kali berturut Pemkab Aceh Besar berhasil meraih prestasi WTP.

Meski memperoleh raihan prestasi WTP tersebut masih saja ada temuan hasil audit BPK. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemkab Aceh Besar Tahun 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Tahun 2021, terdapat temuan hingga mencapai belasan item.

Baca juga: Sumut-Aceh Jadi Tuan Rumah, Masterplan Terbaik Penyelenggaraan PON Disiapkan

Lantas, bagaimana bisa banyaknya temuan hasil audit BPK di Pemkab Aceh Besar yang tak sejalan raihan opini WTP tersebut?

Menanggapi banyaknya temuan BPK atas laporan keuangan APBK Pemkab Aceh Besar, Pengamat Sosial dan Politik Universitas Abulyatama (Unaya) Usman Lamreng, menyebutkan bahwa temuan tersebut sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apakah ada atau tidaknya indikasi korupsi dari hasil temuan audit BPK, bila ada dimungkinkan berlanjut ke proses hukum.

BPK memilih dengan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion) atas temuan, dinilai tidak cukup temuan, selanjutnya hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi oleh Pemkab Aceh Besar.

Baca juga: Tokoh Eks Kombatan GAM Ini Minta Pj Wali Kota Sabang Lakukan Upaya Good Governance

"Kami berharap temuan BPK yang bernilai diatas ratusan juta lebih, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan," ujarnya belum lama ini di Lambaro, Aceh Besar.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Istimewa

Baca Juga