Sekilas Info

Jalan Lintas Asahan-Simalungun di Mandoge Rusak Parah, Kadis PUPR Sumut Janji Perbaikan

Kondisi jalan lintas Asahan-Simalungun melewati wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang rusak parah. Foto diabadikan, Rabu (15/03/2023) siang.

Terlebih menimbulkan kecelakaan hingga adanya korban yang mengalami luka berat bahkan meninggal dunia.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 120 juta rupiah bila korbannya meninggal dunia," ungkapnya.

Sedangkan dalam UU tersebut, lanjut Joni, apabila korbannya luka berat maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.


Baca juga:
Kesal Tak Diperbaiki, Warga Blokir Jalan Menuju Bukit Lawang


"Pihak yang menjadi tergugat atau terlapor bisa kepada pejabat atau penanggung jawab penyelenggara jalan dari pemerintah," tegas Joni menjawab pertanyaan wartawan terkait pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Menanggapi keluhan warga Asahan, Kadis PUPR Pemprovsu Bambang Pardede mengatakan pihaknya telah menyampaikan keluhan warga terkait kerusaka jalan lintas Asahan-Simalungun yang melewati Pasir Mandoge dengan kondisi kerusakan kepada Pelaksana teknis di yang membidanginya.

"Harus dikerjakan (Pelaksana), akhir bulan Desember 2023 batas (akhir pengerjaan jalan lintas Asahan-Simalungun yang melewati Pasir Mandoge)," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat.


Baca juga:
Kementerian PUPR Lelang Paket Jalan Nasional Padangsidimpuan-Madina Senilai Rp232 Miliar


Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga