Jalan Lintas Asahan-Simalungun di Mandoge Rusak Parah, Kadis PUPR Sumut Janji Perbaikan
Joni menjelaskan bahwa tanggungjawab penyelenggara jalan meliputi, kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan, dan Pengawasan Jalan.
Baca juga:
Merasa Kena Prank Bupati Tapsel, Warga Tanam Pohon di Jalanan
"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, terlebih bila kerusakannya telah berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Sebagaimana dalama Pasal 24 UU LLAJ, sebut Joni, ditegaskan bahwa jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggungjawab, penyelenggara jalan wajib memberi rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Hal ini (pemasangan rambu jalan rusak) yang acap kali luput dilakukan oleh penyelenggara jalan. Sehingga seringkali masyarakat yang turuntangan untuk memasang rambu jalan rusak, meskipun hanya sekedar menancapkan batang pohon pisang atau benda lainnya," ujar Joni.
Dia menjelaskan bahwa tanggungjawab penyelenggara jalan tak hanya sebatas itu, namun ada sanksi pidana bagi penyelenggara yang lalai.
Baca juga:
Hasanuddin Sipahutar: Masyarakat Tabagsel Dapat Mengawasi Tender Jalan Nasional yang Bertele-tele
"Sebenarnya terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara," paparnya.
Respon Dinas PUPR








Komentar