Sekilas Info

Sah! Kapolda NTT Kembalikan Lahan 18 Ha Kepada Pemberi Hibah, Kapolres: Alor Harus Aman

Kapolres Alor AKBP Ari Satmiko mengembalikan dokumen hibah lahan seluas 18 Ha kepada pemberi hibah, Karel Karpada, di Lobi Utama Polres Alor, Selasa (24/01/2023).

“Jadi saya berharap setelah pengembalian tidak ada lagi permasalahan yang timbul (dan) berawal dari keberadaan lahan yang 18 hektare ini,” tutur Perwira Menengah (Pamen) Dua Melati dipundaknya itu.

Pengembalian hibah lahan seluas 18 ha diatas tanah Silamaka dari Kapolda NTT kepada Karel Karpada sebagai pemberi hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.

Pengembalian secara simbolis dari Kapolda NTT kepada Karel Karpada selain disaksikan para awak media. Turur dihadiri Kepala Desa Kuifana Petrus Kallau, Camat Abad Selatan Sony Kaimat, serta para perwakilan dari sembilan suku Magalat dan Malangkabat.

Sebelumnya sembilan kepala suku yang mengaku dirinya sebagai pemegang hak ulayat lahan seluas 18 hektare (Ha) mendesak Kapolsek Abad, Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membatalkan hibah lahan seluas 18 Ha yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asdoma.


Baca juga:
Inilah 5 Kabupaten Termiskin di NTT, Totalnya Mencapai 20 Persen Populasi


Diketahui proses penyerahan hibah lahan 18 Ha itu dilakukan di Mapolsek Abad, Senin (28/11/2022) lalu, saat Irjen Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Alor usai Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menunjuk Irjen Johni Asadoma sebagai Kapolda NTT menggantikan Irjen Setyo Budiyanto.

Penyerahan hibah tanah seluas 18 Ha yang terletak di kawasan Silamaka, Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, NTT, yang sebagian akan dijadikan lokasi pembangunan Markas Polsek (Mapolsek) Abad Selatan itu, diberikan secara simbolis oleh Karel Karpada sebagai Tokoh Masyarakat Desa Kuifana kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma.

Belakangan diketahui proses penyerahan tersebut kepada Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma tidak melibatkan bahkan tidak diketahui ke sembilan pemegang hak ulayat.

Suasana jumpa pers pengembalian hibah lahan seluas 18 Ha kepada pemberi hibah yang berlangsung di Lobi Utama Polres Alor, Selasa (24/01/2023).


Baca juga:
Tokoh Pemuda NTT Usung Haris Pertama Jadi Ketum PSSI Periode 2023-2027


Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga