Membangun Diatas Tanah Warisan, Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter
Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.
Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.
Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.
"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.
Dikuasai Pemprov Sumut








Komentar