Sekilas Info

Membangun Diatas Tanah Warisan, Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting

Rendy Akbar SH selaku Kuasa Hukum Ernawati Ginting menunjukkan Surat Somasi kepada Gubernur Sumatera Utara usai memasukan Surat Somasi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/10) siang.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

Tanda Terima Surat Somasi Kuasa Hukum Ernawati Ginting, Rendy Akbar dan rekan di Medan

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga