Membangun Diatas Tanah Warisan, Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.
Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggl, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan," ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.
Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.
"Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan," pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.
Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.
"Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan," tukas Rendy.
Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.








Komentar