Sekilas Info

Soal Bansos dan Subsidi BBM, Pusat dan Daerah Jangan Saling ‘Lempar Bola’

Petugas pengisi BBM di salah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah mengisi BBM sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022) lalu.

Samsir mengingatkan Pemerintah agar kebijakan baru nantinya tidak tumpang tindih sehingga asas pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi.

"Sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN, jangan lagi saling "lempar bola" antar pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Ketua KNPI Sumut itu menyarankan kepada civitas KNPI untuk memberi perhatian terhadap adanya kebijakan Bansos dan Subsidi dari kementerian Keuangan.

"Kawan-kawan yang tergabung di KNPI Sumut dan kawan-kawan mahasiswa sebaiknya atensi penuh terhadap hal ini. Ini affirmative action," ujar Samsir.

Lanjut Samsir menyebut belakangan, para pengemudi ojek online pun ikut turun ke jalan akibat dari minimnya stake holders terkait memahami kebijakan tersebut.

"Kita perhatikan, sangat sedikit pemerintah daerah dan DPRD yang memahami Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Pada hal sebut Samsir, pemanfaatan anggaran tersebut nantinya diperuntukan bagi masyarakat.

"Dana itu nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum," imbuhnya.

Ketua DPD KNPI Sumatera Utara Samsir Pohan

Samsir Pohan meminta para pemangku kepentingan di Sumatera Utara agar tidak tinggal diam dan disarankan untuk turut mengawasi penyaluran Bansos dan Subsidi dampak dari kenaikan BBM.

"Semoga pemerintah daerah Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota, anggota DPRD dan seluruh pemangku kebijakan, jeli dan serius untuk mengelola dan mengawasinya," cetusnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga