Sekilas Info

Soal Bansos dan Subsidi BBM, Pusat dan Daerah Jangan Saling ‘Lempar Bola’

Petugas pengisi BBM di salah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah mengisi BBM sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022) lalu.

dailyklik, Jakarta - Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu terus menuai protes dari kalangan masyarakat. Alasannya, harga bahan pokok pun ikut mengalami kenaikan dan sulit dikontrol oleh Pemerintah.

Kritik terhadap kenaikan harga BBM pun terus mengalir. Namun, Pemerintah pun tidak tinggal diam. Berbagai skenario terus dilakukan untuk menjaga inflasi serta tidak membebani daya beli masyarakat.

Salah satu upaya yang akan ditempuh pemerintah melalui kementerian Keuangan yakni menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca juga:

Soal Kasus Kebocoran Data, KNPI Desak Tiga Institusi Negara Bertanggungjawab

Aturan itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemda sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Samsir Pohan, Selasa (13/9/2022) turut berkomentar.

Samsir menyebut niat baik Kementerian Keuangan dalam menerbitkan aturan baru jangan sampai salah sasaran, apalagi tidak didahulu dengan pendataan penerima bantuan yang komprehensif.

"Dalam rangka penanganan dampak inflasi, pemerintah ambil langkah penyaluran bansos dan subsidi. (Namun) jangan sampai kebijakan Bansos dan Subsidi tansportasi umum yang akan disalurkan oleh Pemda dan Kementrian ini menuai polemik baru. Pendataan dan penyaluran harus tepat waktu dan tepat sasaran," papar Samsir.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga