Sekilas Info

Cacat Unsur, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Presiden Jokowi Tunda RUU Sisdiknas

Kolase | RUU Sisdiknas dan Peneliti Mahardika Institute, Mu’min Boli.

RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah pun mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) dalam laman tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: dailyklik.id

Baca Juga