Warga Desa Partibi Lama Menolak Keberadaan Pengungsi Sinabung Sebelum Ada Putusan Inkracht
Tim Pengacara warga Desa Partibi Lama Imanuel Tarigan mendesak pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo untuk tidak memaksakan para pengungsi Gunung Sinabung, khususnya dari Desa Sukanalu Teran dan Desa Mardingding untuk masuk ke lahan yang tengah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
"Karena jika itu terjadi, kami akan kembali membuat pengaduan ke Polda Sumut, seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, dengan melaporkan oknum Kepala BPBD Karo, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1425/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Agustus 2022," tegas Imanuel.
"Maka dari itu, kami sarankan kepada masyarakat pengungsi gunung Sinabung agar jangan dulu melakukan aktivitas dilahan objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Imanuel Tarigan.








Komentar