Sekilas Info

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Screenshot chanel Polri TV | Brigjen Pol Andi Rian saat menyampaikan penetapan tersangka Bharada E, Rabu (3/8/2022) malam.

dailyklik, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bharada E, sebut Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, bukan membela diri.

"Saya sampaikan (disangka) Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," sebut Dirtipidum Bareskrim Polri saat jumpa pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bharada E.

Tersangka Bharada E ditetapkan atas laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya.

"Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andi Rian.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu menyebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Bharad E dilakukan usai penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga