Haris Pertama Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas AS
dailyklik, Jakarta - Menanggapi vonis bebas Aziz Samual (AS), terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2022) kemarin. Haris Pertama yang merupakan korban pemukulan dan pengeroyokan itu bereaksi mempertanyakan nurani Majelis Hakim.
"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku / terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh saudara AS," kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama dalam keterangan, Rabu (20/7/2022) siang.
"Loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas??" tambahnya.
Baca juga: Begal Busur Panah Marak di Medan, KNPI Tagih Sumpah Janji Bobby
Lebih lanjut Haris Pertama mengatakan, bahwa AS sebagai dalang pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya juga diakui para terdakwa lainnya.
"Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya saudara AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh, kok ini malah diputus sebaliknya??" tanya Haris Pertama.
Haris pun meragukan supremasi hukum di Negeri ini, terutama terhadap korban seperti yang dialaminya.
"Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini," tegasnya.
Komentar