Haris Pertama Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas AS
Akibat vonis bebas AS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Haris meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil upaya hukum Kasasi demi tegaknya proses peradilan.
"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah Kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar