Sekilas Info

LBH Medan Akan Ajukan Sita Eksekusi Aset TVRI

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH

LBH Medan dalam keterangannya juga menilai jika alasan yang dikemukakan pihak TVRI Sumut sangat tidak masuk akal dan telah mencederai Hak Asasi Devis Abuimau Karmoy.

"Secara tidak langsung (pihak TVRI Sumut) tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dalam hal ini Mahkamah Agung RI," tegas Irvan Saputra.

Irvan menyebut, jauh sebelumnya PHI pada Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan putusan kasasi tersebut pada 4 Februari 2022 lalu.

"Artinya sekitar dua bulan lalu sebelumnya sidang Aanmaning a quo (telah) dilaksanakan, seharusnya TVRI bisa menyelesaikan putusan tersebut namun faktanya sampai saat ini belum menyelesaikan hak-hak kliennya," ujarnya.

LBH Medan konsisten dan tegas menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Medan agar melaksanakan Sita Eksekusi Aset milik TV plat merah itu.

"Apabila dalam waktu delapan hari pasca sidang Aanmaning pihak TVRI stasiun Sumut tidak menyelesaikan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI Sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, maka LBH Medan akan mengajukan Sita Eksekusi Aset (Executorial Beslag) TVRI Stasiun Sumut," tandasnya.

LBH juga secara tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) sebelum lewat waktu delapan hari pasca Aanmaning.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Redaksi
Photographer: Istimewa/dailyklik

Baca Juga