Sekilas Info

Syarat Mudik, Begini Cara Polisi Pastikan Pemudik Sudah Booster atau Belum

Ilustrasi Polisi Pastikan Pemudik Sudah Booster atau Belum.

Jakarta - Vaksinasi ketiga atau booster menjadi salah satu syarat bagi mudik tahun ini. Jika belum booster, pemudik diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya tidak mungkin mengecek satu persatu jutaan kendaraan pemudik yang melewati jalur tol. Dia lebih menekankan kepada kesadaran diri apakah para pemudik sudah vaksin booster atau belum.

"Kembali lagi bahwa untuk mengamankan diri subjeknya ada di pemudik itu. Ada yang memiliki diri tentu lebih kepada kesadaran diri sendiri bahwa pandemi ini belum berakhir, pandemi ini masih ada lindungi diri sendiri dan orang lain," katanya dalam diskusi RRI NET Mudik Asik Lebaran Aman yang ditulis Selasa (26/4/2022).

Untuk itu, Polri tidak pernah berhenti mengimbau sosialisasi dan edukasi agar pemudik sudah di booster. Ahmad menyebut, pihaknya lebih menekankan di hulu daripada di hilir.

"Di jalan kalau kita dalam jumlah yang membludak akan kita lakukan pengecekan atau cek point menanyakan vaksin sudah belum itu akan memunculkan antrean yang akan menimbulkan kemacetan itu dan ini menjadi masalah baru ketika itu menjadi kemacetan, bahkan ini yang menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Ahmad menjelaskan cara-cara pengecekan pemudik tahun 2022 yang menimbulkan kemacetan tidak dilakukan. Namun, imbauan kepada masyarakat untuk melakukan vaksin dan pelaksanaannya yang harus digenjot.

"Di hulu tadi melalui personel kita Bhabinkamtibmas kita juga mendata di masing-masing lingkungannya, termasuk mendata yang akan mudik, kemudian yang mudik sudah vaksin apa belum Bhabinkamtibmas kan tergelar di seluruh Indonesia, kita data mana yang mau mudik," jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga