GPDRR 2022 Ajang Indonesia Dorong Ketangguhan Bencana
Terkait hal itu, Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044. RIPB tahun 2020-2044 ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB tahun 2020-2044.
RIPB ditetapkan untuk periode 2020-2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045.
Kata Raditya, Dengan menciptakan legasi sebagai agenda pengurangan risiko kebencanaan global, Indonesia dapat dipercaya dan menjadi kepentingan untuk pendekatan secara bilateral, baik dengan negara- negara berkembang, maupun negara maju.
"Inilah kesempatan kita menunjukkan resiliensi. Indonesia telah menunjukkan adanya komitmen politik yang ditetapkan oleh Bapak Presiden dengan Perpres 87 tahun 2020," ujar Raditya.
Menurut Raditya, rencana induk penanganan bencana selama 25 tahun ini mungkin tidak ada di negara lain. Dengan begitu, dunia bisa belajar dari Indonesia bagaimana membangun resiliensi bangsa menuju 2045 seperti dilansir dari Antara.








Komentar