Sekilas Info

Ini Dampak Rencana Kenaikan Harga Pertalite

Sejumlah kendaraan sedang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU.

Jakarta - Pemerintah belum lama ini menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Harga Pertamax kini dibanderol antara Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

Kenaikan kenaikan harga Pertamax sekitar Rp3.500 - Rp4.000 per liter itu menyesuaikan dengan lonjakan harga minyak mentah dunia yang kini berada di atas USD 100 barel.

Dari hitungan Kementerian ESDM, harga keekonomian Pertamax bisa mencapai Rp16.000 per liter. Jika harga Pertamax tidak naik, maka Pertamina akan menanggung selisih harga tersebut. Mengingat, Pertamax tidak masuk dalam jenis BBM subsidi.

Untuk terus menjaga daya beli masyarakat, Pertamina dan pemerintah tidak menaikkan atau menahan harga BBM jenis Pertalite di Rp7.650 per liter. Harga Pertalte ini juga tercatat masih jauh dari keekonomian karena perhitungannya menggunakan harga minyak mentah USD 63 per barel. Sedangkan harga minyak mentah dunia telah menembus level USD 100 per barel.

Hingga Januari 2022, porsi konsumsi Pertalite sekitar 52 persen dari total konsumsi BBM nasional. Sedangkan porsi BBM lainnya (Pertamax Series dan Dex Series) sekitar 13 persen yang merupakan BBM yang tidak disubsidi dan tidak dikompensasi.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahan bakar oktan 90 atau pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta yang ditulis Sabtu (9/4/2022).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga