Sekilas Info

Mulai 1 April 2022, Harga Gas Bumi PGN Bakal Naik

Sejumlah pekerja melihat jaringan pipa gas PGN. Mulai 1 April 2022, harga gas bumi PGN bakal naik.

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produknya. Ini sesuai Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.

"Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Pembangkit Listrik," ujar Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo yang ditulis Senin (28/3/2022).

UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga