Sekilas Info

Penerapan Tarif PPN 11 Persen, Harga Barang dan Jasa Bakal Naik

Penerapan Tarif PPN 11 Persen, Harga Barang dan Jasa Bakal Naik.

Jakarta - Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun lalu.

"Kenaikan PPN pasti akan menaikkan harga barang, jelas ini lebih mahal karena PPN akan diteruskan ke pembeli," kata Ekonom Bhima Yudhistira di Jakarta, yang ditulis Kamis (24/3/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan harga PPN tidak serta merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya. Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tak hanya itu, ditingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun.

"Kenaikan tarif 1 persen belum tentu menaikkan harga barang jadi 1 persen, bisa lebih dari itu karena penjual akan menggunakan momentum tarif PPN untuk menyesuaikan harga jual," tuturnya.

Bhima mengatakan kenaikan barang akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun ada beberapa barang yang dikecualikan antara lain bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 seperti dilansir dari merdeka.com antara lain:

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga