Sekilas Info

220 Balon Kades Lulus Seleksi Tertulis dan Wawancara

Pilkades serentak. (Ilustrasi)

Deli Serdang - Sebanyak 220 dari 324 bakal calon (balon) kepala desa (kades) di 44 desa se-Kabupaten Deli Serdang yang mengikuti seleksi tertulis dan wawancara di Prime Plaza Hotel Kuala Namu, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu, 9 Maret 2022 dinyatakan lulus.

Sementara, sisanya 104 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Hasil ini tertuang berdasarkan surat No 141/837, tanggal 14 Maret 2022, yang ditandatangani Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Citra Efendi Capah, perihal: Penyampaian Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Persyaratan Pencalonan Lebih dari Lima Orang pada Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten Deli Serdang, No 141/273/2022, tanggal 14 Maret 2022.

Sedangkan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman Harahap No 141/836, tanggal 14 Maret 2022, diimbau kepada seluruh camat se-Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan Penetapan Keputusan Panitia Pemilihan tentang Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih Dalam Pilkades Serentak pada Rabu (16/3/2022).

Selain itu, melaksanakan Penetapan Keputusan Panitia Pemilihan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Serentak, Kamis (17/3/2022).

Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman Harahap mengatakan atas penetapan nama dan nomor urut calon kades serta Daftar Pemilih Tetap (DPT), camat se-Kabupaten Deli Serdang, diimbau untuk menyampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan agar melakukan penetapan nama dan nomor urut calon kades dan DPT, dengan mempedomani aturan yang ada.

"Pelaksanaan rapat penetapan nama dan nomor urut calon kades serta DPT tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta," jelasnya, Rabu (16/3/2022).

Peserta rapat, antara lain calon kepala desa, panitia pemilihan terdiri dari tiga orang, ketua, wakil ketua, dan satu anggota. Satu orang perwakilan panitia pemilihan kecamatan, satu orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau satu orang dari tim Satgas Covid-19 Desa, serta satu orang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dijelaskannya, panitia pemilihan harus mengumumkan hasil penetapan nama dan nomor urut calon kepala desa yang berhak dipilih dalam Pilkades dan penetapan DPT kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau media massa.

Selanjutnya, dapat mengawasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dalam tahapan Pilkades serentak.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga