Cegah Hama Penyakit, 700 Kg Komoditas Pertanian Impor Asal Malaysia Dimusnahkan
"Sebelum dilakukan pemusnahan, kita melakukan penahanan dan juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan," jelasnya.
Yusmanto menjelaskan berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, tindakan penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali.
Selanjutnya 1 2








Komentar