Sekilas Info

Jual Ganja, Penjual Buah Diringkus Polres Taput

Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di Ruang Sat Narkoba Polres Taput.

Taput - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang ibu rumah tangga, Rosmaya Manurung (52) warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu ( 6/2/2022) di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka merupakan penjual buah yang sehari-harinya beraktifitas di depan SPBU Sipoholon. Atas laporan atau informasi dari masyarakat Opsnal Narkoba Polres Taput dengan bergerak cepat berhasil meringkus ibu rumah tangga sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja tersebut.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka saat ditangkap di tempat dagangannya ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar," ujarnya, Senin (7/2/2022).

Saat diperiksa di Ruang unit Narkoba, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya. "Penjualan barang terlarang tersebut dilakukan tersangka adalah dampak dari kurangnya keuntungan dari menjual buah sehingga dengan terpaksa ibu rumah tangga tersebut mencoba mengais rezeki dari berjualan barang haram tersebut," ucapnya.

Diakuinya juga, bahwa pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah dikenal dan dipercaya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka juga didapatkan informasi bahwa ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga," ucapnya.

Dari tangan tersangka, sambungnya, disita barang bukti sebanyak 63,35 gram ganja. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba," tandas Kasi Humas.

Penulis: Marulak Lumbantobing
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga