Sekilas Info

Pemilu Disepakati Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 saat raker dan RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jakarta - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat menggelar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," kata Mendagri.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga