Sekilas Info

Migrant Care Temukan Kerangkeng Manusia, Polisi Datangi Rumah Pribadi Bupati Langkat

Migrant Care Temukan Diduga Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.

Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atas situasi tersebut, Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah konkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bayu
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga