Diduga Unprosedural, LBH Medan Desak Kapolri Periksa Personil Polres Jaksel
Dia menjelaskan, setibanya di Polres Langkat Herawaty pun langsung diperiksa Penyidik. Herawaty diperiksa Penyidik dengan pertanyaan terkait nomor handphone miliknya telah dilaporkan di Jakarta pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
"Setalah diperiksa Herawaty disuruh oleh penyidik menandatangani surat sumpah yang bertujuan untuk mewakilinya agar tidak perlu ke persidangan di Jakarta," katanya.
Sedangkan, Derajat Lagola diperiksa di ruangan yang terpisah, dan saat pemeriksaan, sebut Irvan, penyidik tidak menanyakan dugaan transaksi narkotika sebagaiman yang dituduhkan kepada Derajat.
"Melainkan ditanya tentang penipuan dan atau penggelapan mobil serta jual-beli nomor rekening dan ATM," ujarnya.
"Kejanggalan yang terjadi ketika penyidik yang memeriksa justru banyak bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Langkat terhadap Herawaty yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara inisial D dan Y sebagai kreditur dengan KK sebagai debitur, yang terjadi pada Juni 2018 lalu," ungkap Irvan.
Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, kata Irvan, Derajat juga diancam oknum petugas dengan menunjukan pistol ketika ia tengah diperiksa. Irvan menyayangkan bentuk pengancaman yang dilakukan pihak Kepolisian kepada korban yang masih bawah umur itu, agar mengakui perbuatannya.
"Oleh karena itu LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum Polisi tersebut," pungkasnya.
Terakhir LBH Medan, sebut Irvan, menduga telah terjadi tindakan penangkapan dan penyitaan serta pengancaman anak dibawah umur, yang dilakukan Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat.
"Hal tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, serta yang diatur dalam KUHAP, diantaranya Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2), serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," ujarnya.








Komentar