Sekilas Info

Diduga Unprosedural, LBH Medan Desak Kapolri Periksa Personil Polres Jaksel

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra (kiri) saat menggelar Konperensi Pers di Kantor LBH Medan, Selasa (2/11/2021), terkait dugaan penangkapan dan penyitaan yang unprosedural, yang dilakukan oknum Polres Jakarta Selatan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra (kiri) saat menggelar Konperensi Pers di Kantor LBH Medan, Selasa (2/11/2021), terkait dugaan penangkapan dan penyitaan yang unprosedural, yang dilakukan oknum Polres Jakarta Selatan.

Lanjut Irvan mengatakan, bahwa setelah terjadi perdebatan Polisi lalu meminta anak dibawa umur itu untuk ikut ke Kantor Polisi, meminta Derajat untuk membawa baju tukarnya. Namun, korban menolak serta mengatakan bahwa harus ada pemberitahuan kepada kedua orang tua.

"Kemudian Herawaty dan Suwito Lagola yang merupakan ayah dan ibu dari Derajat Lagola keluar dari kamar. Ketika keluar dari kamar, keduanya langsung ditanyai oknum Polisi tentang handphone kedua orang tua Derajat," papar Irvan Syahputra.

Ketika handphone Suwito dan Herawaty diberikan kepada Polisi, sebut Irvan, Polisi lalu memeriksa isi handphone Suwito Lagola dengan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan. Polisi juga menanyakan beberapa nomor handphone Herawaty. Namun korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Langkat atas dugaan turut serta melakukan penipuan itu, menyebutkan bahwa nomor tersebut hanya digunakan sebagai paket data internet.

"Herawaty mengatakan iya pak itu nomor saya, tapi itu (nomor) pernah digunakan untuk keperluan paket (data) internet. Setelah itu pihak kepolisian meminta Herawaty untuk mengambil nomor kartu 081262232819, sembari mengatakan ini nomor digunakan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil di Jakarta," urainya.

Sangat disayangkan, sebut Irvan, Polisi lalu menyita handphone Herawaty dan suaminya bersama nomor handphone tanpa menunjukan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan, termasuk tidak memberikan tanda terima barang sitaan kepada Herawaty dan Suwito Lagola.

"Kami menduga pihak Kepolisan telah melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan dan surat tugas," tuturnya.

Irvan menyebut, mengetahui istri dan anaknya hendak dibawa Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan, Suwito Lagola pun ikut mendampingi karena kuatir terhadap keselamatan istri serta anaknya.

"Ketika di bawa Suwito Lagola bersama dengan istrinya berada pada satu mobil. Sedangkan Derajat Lagola di mobil yang berbeda. Dan diduga saat di perjalanan oknum Kepolisian yang berada satu mobil dengan Derajat Lagola mengintrogasi Derajat Lagola terkait dugaan transaksi narkotika tersebut dan memaksanya untuk mengaku," ujar Wakil Direktur LBH Medan itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga