PTUN Medan Kabulkan Gugatan Pedagang Air Isi Ulang
Hal ini menurut pengacara Muhadi, M Jamil, menunjukkan bahwa PTUN Medan melihat adanya kesalahan prosedur oleh BPN Asahan dalam menerbitkan SHM atas nama Syahruddin.
"Apalagi gugatan perdata Saudara Syahruddin di PN Kisaran juga tidak dapat diterima karena syarat gugatan tidak terpenuhi. Maka itu kami juga berterimakasih atas dibatalkannya SHM oleh BPN Asahan yang menurut kami menyalahi prosedur dalam penerbitannya," katanya.
Pasca putusan PTUN Medan Nomor 45/G/2021/PTUN. MDN
tanggal 21 Oktober 2021, Jamil mengatakan bahwa BPN Asahan wajib membatalkan SHM atas nama Syahruddin atas tanah yang dimiliki oleh Muhadi.
Selanjutnya 1 2








Komentar