Sekilas Info

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Pedagang Air Isi Ulang

PTUN Medan
PTUN Medan
Medan - PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan mengabulkan tuntutan Muhadi Parlindungan seorang pedagang Air Isi Ulang, dalam perkara kesalahan prosedur penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah miliknya.

Putusan PTUN Medan itu disampaikan pengacara Muhadi, M Jamil Siagian kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

"Ini tentu keputusan yang sangat tepat oleh PTUN dimana mereka melihat adanya kesalahan prosedur penerbitan SHM tanah milik klien kami," kata Jamil.

Jamil kemudian menjelaskan perkara ini berawal dari kasus rebutan tanah kakak-beradik, Muhadi dan Syahruddin.

Awalnya, Syahruddin, kata Jamil, merasa telah memegang SHM atas tanah seluas 495 m² mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran. Pasalnya, diatas tanah yang diklaimnya atas SHM itu, masih dikuasai oleh Muhadi.

"Karena digugat ke PN Kisaran oleh Syahruddin ini, kami jadi tahu ternyata Syahruddin telah mengurus SHM atas tanah yang ditempati Muhadi ke BPN Asahan. Maka itu kami melihat tentu ada kesalahan prosedur penerbitan SHM oleh kantor BPN Asahan," urai Jamil lagi.

Karena merasa bahwa tindakan Syahruddin menguasai tanah miliknya, Muhadi kemudian menggugat ke PTUN Medan atas sertifikat No 153 tanggal 20 Mei 2016 atas nama Syahruddin yang dikeluarkan BPN Asahan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Tersangka Diduga Penyerang Rumah Okor Ginting

Dalam perjalanannya, gugatan Muhadi yang merupakan pedagang air isi ulang untuk membatalkan SHM tanah yang dimilikinya, dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.

M Jamil Siagian
Pengacara Muhadi, M Jamil Siagian SH (kemeja hitam)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga