Jaksa Tuntut Pidana Mati Aipda RS
Masih dalam dakwaan jaksa, lalu dilanjutkan pada malam harinya terdakwa menghubungi korban untuk bertemu dengan dalih membicarakan barang titipan korban. Namun kedua korban menolak untuk menemui terdakwa.
Hingga akhirnya kedua korban mengalami keserasan fisik dan menghembuskan napas di tangan terdakwa.
Tidak hanya disitu, dalam dakwaannya, Penuntut Umum menggambarkan bahwa untuk menghilangkan tindak pidananya, terdakwa lalu membuang jasad kedua korban secara terpisah pada Senin (21/2/2021), masing masing di wilayah Pulo Brayan, Kota Medan dan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya 1 2








Komentar