Sekilas Info

Jaksa Tuntut Pidana Mati Aipda RS

Medan - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap Aipda RS, oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pembunuhan terhadap dua orang anak perempuan di bawa umur berinisial RP dan AC.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Oleh karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Bastian.

Hal yang memberatkan, menurut JPU dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, seorang korban masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Penuntut Umum.

Sidang kemudian diskor sepekan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo sekaligus memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Pada persidangan sebelumnya, dakwaan JPU, Julita dari Kejari Belawan, menjelaskan kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu 13 Februari 2021, kedua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipannya kepada terdakwa yang saat itu sedang piket.

"Terdakwa pun mengatakan kepada korban R "kalau mau saya carikan (barang titipan), sinilah nomor HP mu, nanti ku kabari pun." Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga