Program Sawit Raya Terkendala Izin Kawasan Hutan, Sirait: Perlu Ada Terobosan
Lantas, menjawab pertanyaan dailyklik terkait legalitas seperti apa yang harus di siapkan petani?
Dia menegaskan bahwa sudah berpuluhan tahun para petani menduduki kawasan hutan secara mandiri dan mengelola lahan tersebut. Namun pada kenyataan areal tersebut masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit mendapatkan legalitas pengelolaan hutan.
“Tapi berbeda dengan plasma, plasma itu kan legalitas sudah pasti keluar. Problem di plasma ini, 362 hektare lahan di Sumatera ada yang seperti itu, legalitas sudah keluar bahkan puluhan tahun, namun terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.
“Jadi yang seperti ini yang saya minta tadi agar ada terobosan baru sehingga pemerintah bisa mengikutsertakan petani dapat mengakses PSR,” tandas Syafruddin Sirait menyarankan.








Komentar