Program Sawit Raya Terkendala Izin Kawasan Hutan, Sirait: Perlu Ada Terobosan

Medan – Program Sawit Raya (PSR) yang dicanangkan pemerintah melalui kementarian/lembaga terkait telah menggairahkan petani perkebunan, termasuk bagi para petani di wilayah Sumatera Utara.
Namun, petani juga masih diperhadapkan dengan persoalan lahan dan legalitasnya. Ada pula lahan yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan.
“Sehingga untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah yang saat ini sedang dibicarakan yakni Program Sawit Raya petani tidak bisa mengikutinya karena tersandung di legalitas yang masuk ke dalam kawasan hutan,” ujar Ketua Koperasi KPKS Kesepakatan, Kabupaten Asahan, Syafruddin Sirait, dalam Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS), di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan selama dua hari sejak Rabu dan Kamis (25-26/8/2021) lalu.
Acara tahunan GAPKI yang biasanya dilakukan di Sumatera Utara dan Aceh ini dibuka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara virtual terselenggara kerjasama GAPKI, BPDPKS, PPKS serta perusahaan swasta termasuk dihadiri Asosiasi terkait.
Baca juga: Aspek-PIR Hadir di Simalungun, Siap Menjadi Pioner bagi Petani Sawit Raya
Di hadapan para tamu dan narasumber dari unsur kementerian terkait, Syafruddin Sirait yang mewakili Koperasi KPKS Kesepakatan yang berada di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, mengatakan pihaknya mengusulkan agar di tahun 2022 nanti, Koperasi KPKS Kesepatan turut menerima program PSR.
Sirait juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 362 hektare lahan sawit yang butuh peremajaan karena usai sawit tersebut saat ini telah berusia 34 tahun, sehingga layak untuk mendapatkan PSR.
“Tapi ada 88 hektare diantara 362 hektare masih masuk dalam kawasan hutan. Sehingga 88 hektare ini menjadi sandungan. Sementara anggota Koperasi jika hendak mengikuti satu program seperti replanting harus kolektif tidak bisa terpisah-pisah karena anggota (Koperasi) tidak ingin seperti itu, mereka tidak peduli bahwasanya ada persoalan-persoalan seperti itu,” urainya.
Karena itu, melalui IPOS Forum , Syafruddin yang juga menjabat Ketua DPD Aspek-PIR Provinsi Sumatera Utara itu, mengusulkan kepada Badan Pengelola BPDPKS dan Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit agar memberikan terobosan, mengeluarkan regulasi agar lahan seluas 88 hektare dapat ikut menikmati program PSR dari pemerintah.
Perlu Terobosan
Komentar