Sekilas Info

Terima Pengesahan Kemenkumham, Ini Ungkapan Ketua Partai Ummat Kota Medan

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada SP

Medan - Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada SP mengaku sujud syukur pasca Ketua Umum DPP Partai Ummat mengumumkan telah menerima SK Pengesahan Partai Ummat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai Politik peserta Pemilu 2024.

Persada SP juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut terlibat hingga Partai Ummat mendapat pengakuan dari negara.

"Alhamdulillah atas Ridho Allah SWT, Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat resmi memperoleh SK Kemenkumham, dan Partai Ummat menjadi partai yang sah dan legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Persada SP, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (31/8/2021), di Medan.

Secara khusus Persada menyebutkan bahwa pengesahan Partai Ummat dari Kemenkumham sebagai partai peserta Pemilu 2024 tentu tidak terlepas dari upaya dan kerja keras seluruh elemen partai, khususnya kader Partai Ummat di kota Medan.

"Partai Ummat Kota Medan khususnya
menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Keagamaan serta Organisasi Kepemudaan, Pengurus dan Kader Partai Ummat se Kota Medan yang telah berjuang bersama dalam mendirikan Partai Ummat di Kota medan," imbuh Ketua Partai Ummat Kota Medan Persada SP.

Partai Ummat mendapatkan SK dari Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus dengan surat bernomor: M.HH. Kep.13.AH.11.01.Tahun 2021, tentang pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.

Baca juga: Disahkan Kemenkumham, Partai Ummat Siap Perjuangkan Keadilan Sosial

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam pidatonya usai Partai Ummat menerima SK pengesahan dari Kemenkumham sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, menyebutkan setelah mendapat pengesahan dari Negara, agenda perjuangan Partai Ummat berikutnya adalah mewujudkan persatuan Indonesia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga