Rehab Bangunan SDN di Teluk Mangkudu Tanpa Papan Proyek
Salah seorang oknum guru yang ditemui berkomentar bahwa proyek rehab bangunan SD Negeri itu, merupakan kewenangan Dinas terkait.
"Sudah diatur dari Dinas dan kami hanya tinggal melihat," beber oknum guru yang ditemui di SD Negeri 102013 kepada wartawan.
Sedangkan, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek pun mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana rehabilitasi bangunan SD Negeri di Desa Sialang Buah ini.
"Kami bang hanya sebatas mengerjakan saja sedangkan nama pemborongnya kami tidak tahu, setahu kami pemilik pekerjaan orang Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu hanya itu yang kami ketahui," ujar pria tersebut.
Peraturan Presiden
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap proyek berupa bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan.
Serta lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.








Komentar