Sekilas Info

Sidang Kasus Okor Ginting, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik

Terdakwa Sri Ukur Ginting didampingi Penasehat Hukum saat dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (10/8/2021).

Minola berharap ada pertimbangan majelis hakim atas sidang kali ini karena ia menduga saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Permintaan PH terdakwa pun disambut Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim, mengatakan akan mempertimbangkan harapan PH. Sidang dugaan kasus penganiayaan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN itu, diskor hingga Jumat (13/8/2021) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan terdakwa.

Sebelumnya pada putusan selanya, yang digelar pada Rabu (4/8/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim Das'ad menolak nota pembelaan terdakwa. Hakim berpendapat bahwa materi keberatan yang disampaikan terdakwa masih relevan, sehingga persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi.

"Menurut majelis hakim, materi keberatan Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu D Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga