Sekilas Info

Medan Jurnalis Club Desak Edy Rahmayadi Copot Kadis Kominfo Sumut

Presidium Medan Jurnalis Club, Muhammad Asril.

Sebab, yang dilakukan Kadis Kominfo, kata Asril, tidak sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Informasi.

Di dalam Per-KI, jelasnya, pihak yang berwenang melakukan proses rekrutmen adalah Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi yang di bentuk Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

Bukannya meminta maaf, Irman justru beralibi hal itu tidak menjadi masalah. Bahkan saat disinggung dugaan anggaran yang timbul dari pelanggaran aturan tersebut, Irman terkesan arogan dengan menyebut akan mengganti anggaran tersebut.

“Kadiskominfo harusnya komunikatif. Bukan malah terkesan arogan. Kalau begini ya untuk apa dia ada di situ,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga