Sekilas Info

Majelis Wilayah Perhimpunan Pergerakan 98 di 3 Provinsi Terbentuk

Sahat Simatupang (kiri) dalam sesi foto usai Penyerahan SK Kepengurusan Majelis Wilayah Perhimpunan Pergerakan 98 Tingkat Provinsi.

Medan - Majelis Wilayah Perhimpunan Pergerakan 98 Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Barat resmi terbentuk.

Kepengurusan ketiga wilayah itu menjadi provinsi awal terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi (wilayah) sejak Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 di deklarasikan para mantan aktivis 98 di Medan, Sumatera Utara, Desember 2020 lalu.

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang didampingi Wakil Ketua Ade Irawan Sinik dan Sekretaris Hendra Kristanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus Provinsi Sumatera Utara kepada Muhammad Ali Hotman Nasution dan Nimrot Simamora.

Adapun pengurus Provinsi Kepri dan Jawa Barat masing-masing ditunjuk sebagai ketua Harlem Siuban dan Topan S.

"Ketiga pengurus provinsi tersebut diputuskan melalui rapat dan pertimbangan kepentingan organisasi. Dalam waktu tiga puluh hari sejak SK diserahkan, kepengurusan sudah terbentuk. Masing-masing provinsi punya peta dan cara membesarkan organisasi. Kami hanya menggariskan dua hal yakni tetap mengkritik pemerintah dan tidak boleh menyakiti hati rakyat," kata Sahat saat penyerahan surat mandat pembentukan ketiga provisi tersebut, Jumat (9/7/2021) malam, di Medan.

Sahat menegaskan, Perhimpunan Pergerakan 98 tidak akan diarahkan mendukung partai politik tertentu seperti organisasi aktivis 98 lainnya.

Sebab, didalam kepengurusan Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, sebut Sahat, tercatat beberapa nama yang juga pengurus partai politik.

"Ada Sekjen Bintang Muda Indonesia sayap Partai Demokrat, ada Ketua Kosgoro 57, ada pengurus Repdem PDI Perjuangan, pengurus Garda Pemuda NasDem dan pengurus Partai Gerindra. Kami berkomitmen tidak akan menggadaikan semangat perjuangan 98 hanya untuk kepentingan pragmatis." ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga