Sekilas Info

Ayah Pelaku Pemerkosaan Mau Anaknya Nikahi Korban demi Hapus Dosa

Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faisal]
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faisal]

Bambang juga menginginkan pertemuan antara pihak korban dan pihak Ibnu Hajar Tanjung untuk membicarakan masa depan korban PU.

"Mari kita ketemu, kita bicarakan demi masa depannya PU," katanya. "Kalo AT biarkan saja menghadapi proses hukumnya, kan begitu," jelasnya.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila. Atas perbuatannya, AT terancam dijerat hukuman pejara paling lama selama 15 tahun.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga