Perkosa Santriwati di Masjid, Guru Mengaji Ditangkap, PBNU Minta Dihukum Berat
Bandung-Ujang Beni Ambari, guru mengaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa murid wanita yang berusia 15 tahun di area masjid. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pelaku dihukum berat.
"Polisi harus menindak tegas pelaku tersebut. Yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Sebagai guru ngaji, pelaku tak pantas melakukan perbuatan asusila itu. Helmy menegaskan perbuatan bejat itu tidak bisa ditolerir.
"Karena perbuatan yang dilakukannya sesuatu yang tidak patut. Perbuatan tersebut sangat tidak bisa ditolerir," tutur Helmy.
Helmy mengatakan seorang guru ngaji seharusnya membimbing murid dalam urusan agama. Dia menekankan guru juga harus menjaga martabat.
Komentar