Sekilas Info

Habib Rizieq Shihab Dituntut Jaksa 10 Bulan di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Shihab (jubah putih)/dok kuasa hukum Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (jubah putih)/dok kuasa hukum Habib Rizieq

"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok pesantren.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.

Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirikan berlangsung selama 3 jam.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga