Sekilas Info

Gawat, Dari 6.742 Orang yang Nekat Mudik, 4.124 Dinyatakan Positif Covid-19

Petugas medis melakukan tes COVID-19 terhadap seorang pria di Gerbang Tol Palimanan, Jakarta, Jumat, (7/5/2021). Gerbang Tol Palimanan sepi karena adanya kebijakan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas medis melakukan tes COVID-19 terhadap seorang pria di Gerbang Tol Palimanan, Jakarta, Jumat, (7/5/2021). Gerbang Tol Palimanan sepi karena adanya kebijakan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.

"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.

Penyitaan Kendaraan

Wiku mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan. Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.

Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik. Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga