Sekilas Info

Kirim Sate Beracun ke Polisi karena Tak Dinikahi, Nani Apriliani Terancam Mati

Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Pernah berhubungan lama dulu sebelum [T] menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah karena ada faktor penghalang juga," imbuhnya.

NA pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam dengan penjara 20 tahun dan juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atas perbuatan pelaku NA ini diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan dikutip dari Suara.com

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, seorang sosok wanita misterius memberi sate beracun sianida yang akhirnya menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10), bocah SD anak seorang driver ojol, Bandiman.

Sate beracun sianida itu sebenarnya ditujukan untuk seorang anggota Polresta Yogyakarta berinisial T.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga