Viral Bocah yang Kendarai Truk di Tol Cikampek Tak Ditilang, Ini Alasannya!

Jakarta-Polisi mengungkap kejadian viral bocah usia 12 tahun yang mengemudikan truk di Tol Cikampek. Namun, bocah tersebut tidak ditilang polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya dalam kasus ini mengedepankan upaya diversi, mengingat status pelanggar lalu lintas adalah anak di bawah umur.
"Kepada si anak dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang kepada anak di bawah umur ini harus dapat dilakukan diversi," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Sambodo mengatakan pihaknya menyerahkan bocah tersebut kepada orang tuanya untuk dibina. Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memberikan konseling psikolog terhadap bocah tersebut.
"Maka pada anak nanti, pertama pembinaannya kepada orang tuanya tentu nanti kita akan didampingi psikolog anak akan melakukan konseling kepada keluarga maupun kepada anak. Sekaligus juga memberi peringatan kepada kedua orangtua anak untuk mengawasi," imbuhnya.
Komentar