Viral Bocah yang Kendarai Truk di Tol Cikampek Tak Ditilang, Ini Alasannya!
Sementara polisi juga tidak dapat menilang H (33), paman si bocah yang menyuruh mengendarai truk. Sebab, dalam aturan yang berlaku, sanksi hanya dapat diberikan kepada pengendara.
"Aturan lalu lintas sejauh ini belum bisa. Karena dia (H) tidak dalam posisi mengemudi," kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detik.com
Adapun, truk tersebut milik perusahaan PT STA, di Jakarta Utara. Sopir H diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya karena ketahuan menyerahkan truknya kepada bocah 12 tahun.
"Untuk sanksi sopir sudah dikeluarkan, di-PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Akmal.
Selanjutnya 1 2








Komentar