Petasan Meledak dan Bakar Motor, Terkena Panas Knalpot saat Dibawa Pakai Karung
Tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan pengejaran pada pelaku penjualan ke Pasar Ajibarang berdasar keterangan Supriyatin. Akhirnya tim berhasil mengamankan Jony berikut ribuan petasan miliknya yang dijual.
"Sebenarnya petasan tersebut milik dua orang, Jony dan temannya. Tapi kita masih mencari satu lagi orang ini. Jony langsung kita amankan untuk dimintai keterangan asal sumber petasan berasal sebelum dijualnya," terangnya.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas kasus petasan tersebut. Namun, mereka terancam dengan Udang-undang Bunga Api, Pasal 13 ayat 1, dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp150 ribu.








Komentar