Terkait Kenaikan BBM Non Subsidi, DPRD Sumut Segera Panggil Pertamina
Medan - Terkait soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diberlakukan PT Pertamina (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara di Sumatera Utara (Sumut) per 1 April 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, segera memanggil Executive GM Regional Sumbagut.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dhody Taher, saat disambangi wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/4/2021).
"Kami akan segera panggil Pertamina untuk mengetahui dengan jelas penetapan harga satuan BBM yang dibuatnya. Kenapa kenaikan itu sampai Rp200 per liternya," ucap politisi Partai Golkar ini.
Baca juga: KAMMI Geruduk Gedung DPRD Sumut Protes Kenaikan BBM Non Subsidi
Dia mengakui tidak tahu standart penentuan harga yang dibuat oleh Pertamina untuk setiap jenis BBM yang dipasarkan di Sumut.
"Bahwa memang ada Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang berkenaan dengan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) di Sumut dari lima persen menjadi 7,5 persen. Oleh karena Pergub itu, Pertamina menaikkan harga pemasaran BBM non subsidi di Sumut. Dan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, maka perlu disikapi dengan segera agar tidak menjadi polemik," jelasnya.
Komentar