Tak Tanggung-tanggung, 24 Kepala Sekolah Dicopot Bupati Bombana, Kenapa?
Bombana-Sebanyak 24 Kepala SD dan SMP dicopot Bupati Bombana dari jabatannya setelah DPRD melalukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP kala itu, Komisi III DPRD Bombana mendesak agar pemerintah segera melalukan pembenahan atas jabatan Kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang tidak memenuhi ketentuan Permendikbud.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Bombana langsung melakukan pemberhentian 24 Kepala SD-SMP secara serentak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 189 tahun 2021 tertanggal 18 Maret 2021 perihal pemberhentian penugasan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana dikutip dari Suara.com.
Berikut daftar 24 Kepala Sekolah di Bombana yang diberhentikan secara serentak:
SD N 93 Lakomea
SD N 28 Kampung Baru
SD N 133 Anugrah
SD N 134 Lamuru
SD S Laponu Ponu
Komentar