Habib Rizieq Bikin Jaksa Murka karena Pilih Berdiri Selama Sidang
![Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]](https://www.dailyklik.id/wp-content/uploads/2021/03/56577-habib-rizieq-aksi-berdiri-selama-sidang-1.jpg)
Jakarta-Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP.
Permintaan tersebut lantaran JPU melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana.
Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
Komentar