Sekilas Info

MUI Sebut Divaksin Covid-19 saat Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Ilustrasi disuntik vaksin corona/istimewa
Ilustrasi disuntik vaksin corona/istimewa

Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian Pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.

MUI juga menyebut umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga