MUI Sebut Divaksin Covid-19 saat Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa
Jakarta-Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Pembahasan hukum vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadan dilakukan Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021). Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021) dikutip dari Suara.com.
Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.
Komentar